BUKITTINGGI--Kapolda Sumatera Barat mengapresiasi kinerja Kapolres Bukittinggi beserta seluruh staff dan jajaran karna telah berhasil mengungkap peredaran narkotika di kawasan Bukittinggi, hal tersebut terungkap dengan di ciduknya delapan orang terduga serta tersangka pelaku peredaran barang haram, berupa sabu sabu tersebut seberat 41, 4 kg. oleh jajaran Polres Bukittinggi.
Hal itu disampaikan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa, dalam Press Conference di Mapolres Bukittinggi pada Sabtu (21/05).
Berdasarkan data yang terhimpun di Polres Bukittinggi pengungkapan penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 41.4 kg kali ini merupakan capaian yang terbesar, sejak berdirinya Polres Bukittinggi serta pertama terbesar dikawasan Polda Sumatera Barat.
"Dari barang bukti yang kita amankan sebanyak 41.4 kg tersebut kita telah menangkap 8 orang tersangka masing-masing berperan sebagai kurir, pengguna, dan pengedar, sekaligus bandar dari barang tersebut, " kata Kapolda Sumbar.
Selain mengamankan barang bukti, Polres Bukittinggi juga mengamankan delapan orang tersangka, masing-masing berinisial AH (24), DF (20) RP (27), IS (37), AR (34), AB (29) MF (25), NF (29).
Menurutnya, dari total 41, 4 kg ini apabila kita equivalen dan dikalkulasikan dengan harga mencapai kurang lebih Rp 62, 1miliar berat 41, 4 kg, sekaligus telah mencegah dan mampu menyelamatkan 414.000 jiwa pemakai dan pecandu barang ilegal tersebut.
Apabila 1 gram dikonsumsi oleh lebih dari 10 orang tentunya kita bisa menyelamatkan lebih banyak dari 414.000 jiwa, " terang Teddy Ia menambahkan, dari delapan tersangka, dua diantaranya sebagai pengguna dan pengedar, jika tersangka pengedar mengedarkan lebih dari satu kilogram ancaman hukumannya adalah pidana mati kemudian penjara seumur hidup dan yang terakhir penjara sedikitnya 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Ada 2 tersangka yang kita kategorikan sebagai pasal sebagai pengguna dan pengedar sedangkan yang 6 orang kita kenakan pasal UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika yakni pasal 114 ayat 2 dimana sebagai pengedar dia mengedarkan lebih dari 1 kg ancaman hukumannya yang pertama hukuman mati kemudian penjara seumur hidup dan yang ketiga penjara sedikitnya 6 tahun dan paling lama 20 tahun, " imbuh Teddy.
Lanjut dikatakannya, kemudian pasal 112 ayat 2 ini bagi pengedar dengan jumlah diatas 5 gram, ancaman hukumannya seumur hidup dan penjara minimal 5 tahun paling lama 20 tahun, Sedangkan untuk pengguna, penjara maksimal 4 tahun.
"Saat ini tim kami masih dalam proses pengembangan, kita ketahui bersama bahwa kejahatan itu langkahnya lebih cepat daripada ilmu pengetahuan dan teknik kepolisian, dan kami belum bisa ungkapkan secara detail" ujarnya.
Berdasarkan analisa dan evaluasi di Polda Sumbar menduduki peringkat pertama dalam penyalahgunaan narkotika berkisar 1.043 kasus.
"Ini menggambarkan Sumbar potensial dan mengkhawatirkan dalam penggunaan narkotika, " terang Teddy.
Teddy menambahkan, dari evaluasi 2021, Sumbar menjadi sasaran empuk barang narkotika, apalagi didukung dengan pengungkapan kali ini, Sumbar harus waspada.
"Pada penangkapan sebelumnya, sebanyak 7 kilogram sabu pada tahun 2020 di Polres Payakumbuh, " tutup Kapolda Teddy.(Linda).