BUKITTINGGI, - Polemik baru timbul pasca-penertiban lima bangunan semi permanen di lahan PT. KAI yang disinyalir digunakan sebagai lokasi perdagangan miras di kawasan Pasar Bawah Bukittinggi.
Pasalnya, pembongkaran yang dilakukan oleh tim gabungan dari PT. KAI pada Senin (14/3/2022) itu menyebabkan para pedagang yang mendiami bangunan sebelumnya kehilangan tempat tinggal.
Kristo Samosir (46), salah satu pedagang yang ditertibkan menuturkan, dirinya bersama istri dan keenam anaknya tidak memiliki tempat tinggal lain jika rumah tempat tinggalnya juga ikut dibongkar.
"Sebelum dilakukan pembongkaran oleh PT. KAI, saya sudah berhenti berjualan tuak (miras). Bahkan saya sendiri yang membongkar warung tuak ini. Tapi, kalau rumah juga ikut dibongkar, saya mau tinggal dimana? Saya sudah berusaha mencari, tapi rata-rata mahal dan tidak sangggup menyewanya, " ujarnya kepada wartawan.
Baca juga:
3 Rumah di Nagari Pagadih Hangus Terbakar
|
Kristo yang sudah mendiami tempat tersebut dari 29 tahun silam itu mengaku bahwa minuman jenis tuak yang dijualnya, tidak sama dengan minuman keras pada umumnya.
Ia mengatakan, tuak yang diproduksinya telah beberapa kali melalui uji laboratorium, bahkan hingga ke pengadilan dan tidak terbukti memgandung alkohol dan memabukan.
"Tuak ini beda dengan yang ada di tempat lain, sudah dibawa uji laboratoum dan bahkan sampai ke pemgadilan, tapi tidak terbukti mengandung alkohol. Ini alkoholnya nol persen, " tuturnya.
Seperti dalam pemberitaan sebelumnya, penertiban tersebut dilakukan oleh tim gabungan dari PT. KAI karena menilai pemamfaatan bangunan yang disewakan tidak sesuai dengan perjanjian sewa awal.
Humas PT. KAI Divre II Sumbar, Erlangga Budi mengatakan, penjanjian awal, lokasi tersebut digunakan untuk usaha kuliner, namun menurut investigasi yang dilakukan timnya, ditemukan minuman keras jenis tuak yang diperjualbelikan.
"Ini sudah menyalahi kesepakatan awal pemamfaatan lahan. Perjanjian awal, lokasi yang merupakan bekas rel kereta api dari Bukittinggi menuju Payakumbuh ini dimamfaatkan untuk berjualan makanan, tapi kita temukan miras yang diperdagangkan, " kata Erlangga saat diwawancarai di lokasi penertiban.
Sebelum dilakukan penertiban, Erlangga juga mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan tiga kali surat peringatan. Tapi pihaknya mengaku, hingga dilakukan penertiban, pedagang di lokasi tersebut masih kedapatan menyimpan minuman keras jenis tuak di lokasi penertiban.
“Surat peringatan pertama, kedua dan ketiga sudah kita layangkan sejak bulan Januari sampai akhir Februari. Tapi, dari surat laporan yang kita terima dan investigasi lapangan, masih kita temukan jual beli minuman keras di lokasi ini. Atas dasar itu kami melakukan langkah penertiban, " tuturnya.
Pantauan Harianhaluan.com di lapangan, hingga Senin sore, telah dilakukan pembongkaran terhadap tiga unit bangunan semi permanen di lokasi itu.
Humas PT. KAI Divre II Sumbar menginformasikan, pembongkaran akan dilanjutkan dalam dua hingga tiga hari kedepan. Namun di lokasi tersebut telah dipasangi garis polisi untuk membatasi aktivitas masyarakat di lokasi penertiban.(*)